Beberapa minggu yg lalu tepatnya 17 nov 2009, saya melakukan pembuatan KTP(Kartu Tanda Penduduk) yg baru, karena KTP lama saya sudah tidak berlaku dan entah di mana (he...x3 :D jangan di tiru @all). Ok!, langsung aja pagi itu saya pergi ke kediaman bpk.Mudzayin(kepala desa Gidangelo sa'at ini) yg ada di RT 05, RW 02. Saya sudah membawa fotokopy KK(Kartu Keluarga) dan formulir pembuatan KTP yg di berikan ibuku dari bpk kepala desa sebulan yg lalu. Setelah mendapatkan tanda tangan dan sempel desa dari bpk.mudzayin, sayapun segera ke kantor kecamatan Welahan yg jaraknya kurang lebih 2-3 km dari rumah saya. Sampai di kantor kec.welahan mendapatkan informasi bahwa biaya administrasi untuk pembuatan KTP sebesar Rp.6000 dan KK Rp.3000 dengan proses 3-4hr, tp karena saya ada keperluan akhirnya dgn biaya ceban alias Rp.10000 KTP saya jadi hari itu juga. Adapun syarat" pembuatan KTP sbb:
1. formulir pembuatan KTP, bisa di dapat di balai desa/kelurahan maupun kepala desa.
2. Fotokopy KK.
3. Pas foto 2x3 (2lembar) deng backgroud merah untuk kelahiran ganjil dan biru untuk kelahiran genap.
Semoga bermanfa'at
Senin, 07 Desember 2009
Buat KTP ah!!!
Buat KTP ah!!!
Reviewed by Admin
on Senin, 07 Desember 2009
Rating: 4.5
Label:
biaya,
gidangelo,
jepara,
kartu keluarga,
kepala desa,
KTP,
syarat pembuatan KTP,
welahan
0 komentar:
Posting Komentar